KODE ETIK OI
Setiap anggota Oi terikat dan mengikatkan diri serta
tunduk terhadap Kode Etik Oi, yaitu:
1.
Taat dalam menjalankan
kewajiban terhadap Tuhan Yang Maha Esa sesuai dengan agama atau kepercayaan
yang dianutnya;
2.
Menjunjung tinggi dan
menghormati nilai-nilai kemanusiaan atas dasar kemanusiaan yang adil dan
beradab dengan tidak membeda-bedakan latar belakang asal-usul, ras/etnis, suku,
agama, status sosial, golongan maupun paham/aliran politik;
3.
Memiliki rasa setia
kawan, tenggang rasa dan saling menghargai antara sesama kawan;
4.
Setia dan senantiasa
menjaga nama baik, martabat dan kehormatan keluarga beasr Oi;
5.
Bersikap sopan dan
senantiasa menjaga norma-norma kesusilaan dan norma-norma sosial yang berlaku
di lingkungannya;
6.
Bersikap jujur, adil,
bijaksana dan bersahaja;
7.
Disiplin dan bertanggung
jawab.
KAIDAH PELAKSANAAN
1.
Kode Etik Oi ini merupakan pedoman dan
landasan moral bagi setiap Anggota Oi baik dalam lingkup organisasi Oi maupun
dalam kehidupan sehari-hari di masyarakat.
2. Setiap tindakan anggota Oi yang tidak sesuai atau bertentangan dengan Kode
Etik Oi sebagaimana tersebut dalam Pasal 1 di atas dapat dimintai
pertanggungjawaban.
3. Pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud dalam ayat 2 pasal ini dilakukan di
hadapan Komisi Kode Etik Oi.
4.
Sanksi-sanksi atas pelanggaran dan atau
penyimpangan Kode Etik Oi ditetapkan oleh Komisi Kode Etik Oi sesuai dengan
tingkat kesalahannya.
KOMISI KODE ETIK Oi
1. Komisi Kode Etik Oi dibentuk oleh:
(a) Tingkat Pusat dibentuk oleh Badan Pengurus Pusat;
(b) Tingkat Kabupaten/Kota dibentuk oleh Badan Pengurus Kota;
2. Tata cara pembentukan, Struktur organisasi dan Tata Kerja Komisi Kode Etik
Oi ditetapkan dalam Peraturan Organisasi Oi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar