Laman

Selasa, 20 Desember 2011

KODE ETIK OI


KODE ETIK OI

Setiap anggota Oi terikat dan mengikatkan diri serta tunduk terhadap Kode Etik Oi, yaitu:
1.    Taat dalam menjalankan kewajiban terhadap Tuhan Yang Maha Esa sesuai dengan agama atau kepercayaan yang dianutnya;
2.    Menjunjung tinggi dan menghormati nilai-nilai kemanusiaan atas dasar kemanusiaan yang adil dan beradab dengan tidak membeda-bedakan latar belakang asal-usul, ras/etnis, suku, agama, status sosial, golongan maupun paham/aliran politik;
3.    Memiliki rasa setia kawan, tenggang rasa dan saling menghargai antara sesama kawan;
4.    Setia dan senantiasa menjaga nama baik, martabat dan kehormatan keluarga beasr Oi;
5.    Bersikap sopan dan senantiasa menjaga norma-norma kesusilaan dan norma-norma sosial yang berlaku di lingkungannya;
6.    Bersikap jujur, adil, bijaksana dan bersahaja;
7.    Disiplin dan bertanggung jawab.

KAIDAH PELAKSANAAN

1.    Kode Etik Oi ini merupakan pedoman dan landasan moral bagi setiap Anggota Oi baik dalam lingkup organisasi Oi maupun dalam kehidupan sehari-hari di masyarakat.
2.    Setiap tindakan anggota Oi yang tidak sesuai atau bertentangan dengan Kode Etik Oi sebagaimana tersebut dalam Pasal 1 di atas dapat dimintai pertanggungjawaban.
3.    Pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud dalam ayat 2 pasal ini dilakukan di hadapan Komisi Kode Etik Oi.
4.    Sanksi-sanksi atas pelanggaran dan atau penyimpangan Kode Etik Oi ditetapkan oleh Komisi Kode Etik Oi sesuai dengan tingkat kesalahannya.

KOMISI KODE ETIK Oi

1.    Komisi Kode Etik Oi dibentuk oleh:
(a) Tingkat Pusat dibentuk oleh Badan Pengurus Pusat;
(b) Tingkat Kabupaten/Kota dibentuk oleh Badan Pengurus Kota;
2.    Tata cara pembentukan, Struktur organisasi dan Tata Kerja Komisi Kode Etik Oi ditetapkan dalam Peraturan Organisasi Oi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar